Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, KY Usut Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

 

1TULAH.COM – Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk rencana pemeriksaan ulang terhadap pelapor yang sebelumnya tidak dapat hadir.

Mukti menekankan bahwa meskipun hukuman Harvey Moeis diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim banding mungkin memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan putusan sebelumnya, bukti yang ada, serta memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakpus, sebelum akhirnya hukumannya diperberat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi kontroversial karena vonis awal dianggap terlalu ringan, padahal dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim pada 6 Januari 2025 dan masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam putusan majelis hakim PN Jakpus.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

888starz kirish orqali oson va tez tikish dunyosiga kirishish sirlarini o‘rganish
Slot Mafia Casino: Das ultimative Short‑Burst-Gaming-Erlebnis
888starz kirishda soddalik va tezkorlik o‘yinlardan zavqlanishni qanday osonlashtiradi
tc-check-https://test1.com
Empat Tersangka Diamankan Polres Malang Kasus Perusakan dan Pengeroyokan Wisatawan
Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins
DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri
BBM Langka di Puruk Cahu, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:54 WIB

888starz kirish orqali oson va tez tikish dunyosiga kirishish sirlarini o‘rganish

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:32 WIB

Slot Mafia Casino: Das ultimative Short‑Burst-Gaming-Erlebnis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:29 WIB

888starz kirishda soddalik va tezkorlik o‘yinlardan zavqlanishni qanday osonlashtiradi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:52 WIB

tc-check-https://test1.com

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

BBM Langka di Puruk Cahu, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

Berita

tc-check-https://test1.com

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:52 WIB