1TULAH.COM – Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk rencana pemeriksaan ulang terhadap pelapor yang sebelumnya tidak dapat hadir.
Mukti menekankan bahwa meskipun hukuman Harvey Moeis diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim banding mungkin memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan putusan sebelumnya, bukti yang ada, serta memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakpus, sebelum akhirnya hukumannya diperberat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi kontroversial karena vonis awal dianggap terlalu ringan, padahal dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim pada 6 Januari 2025 dan masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam putusan majelis hakim PN Jakpus.
Penulis : Dedy Hermawan