1TULAH.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa peran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) tetap dibutuhkan, meskipun terjadi efisiensi anggaran di kementeriannya.
Budi menjelaskan bahwa PPKL bekerja dengan status kontrak, sehingga kementeriannya masih mengkaji keberlanjutan kontrak mereka.
Saat ini, pihaknya tengah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik agar para penyuluh tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 12 Februari 2025, Budi memaparkan bahwa pemangkasan anggaran Kementerian Koperasi dari Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar berdampak pada 1.235 PPKL.
Namun, ia membantah isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penyuluh koperasi.
Ia menekankan bahwa keberadaan PPKL tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi, terutama karena masih ada sekitar 130.000 koperasi di Indonesia yang membutuhkan pendampingan dan dukungan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Koperasi akan melakukan asesmen lebih lanjut guna menentukan kebijakan terbaik terkait keberlanjutan kontrak para PPKL.
Penulis : Laili R