KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Kasus Rita Widyasari Kembali Menggema

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taji dalam memberantas korupsi. Kali ini, 11 mobil disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan setelah penggeledahan di rumah Japto. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.

Baca Juga :  Respons Aksi "Reformasi Militer", DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Rangkaian Sitaan KPK: Dari Mobil Mewah hingga Tanah Luas

KPK tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi Rita Widyasari. Total, 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama telah disita. Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda.

Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset yang disita ini akan dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengusaha Rokok Pemberi Suap ke Bea Cukai

Kasus Rita Widyasari: Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukanlah kasus baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut. Penyitaan mobil di rumah Japto ini menjadi sinyal bahwa KPK belum berhenti dalam mengungkap skandal korupsi yang lebih besar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 April 2026 - 08:41 WIB

Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Berita Terbaru

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB