KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Kasus Rita Widyasari Kembali Menggema

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taji dalam memberantas korupsi. Kali ini, 11 mobil disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan setelah penggeledahan di rumah Japto. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Rangkaian Sitaan KPK: Dari Mobil Mewah hingga Tanah Luas

KPK tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi Rita Widyasari. Total, 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama telah disita. Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda.

Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset yang disita ini akan dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi.

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Kasus Rita Widyasari: Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukanlah kasus baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut. Penyitaan mobil di rumah Japto ini menjadi sinyal bahwa KPK belum berhenti dalam mengungkap skandal korupsi yang lebih besar. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru