1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taji dalam memberantas korupsi. Kali ini, 11 mobil disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan setelah penggeledahan di rumah Japto. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.
Rangkaian Sitaan KPK: Dari Mobil Mewah hingga Tanah Luas
KPK tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi Rita Widyasari. Total, 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama telah disita. Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda.
Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset yang disita ini akan dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi.
Kasus Rita Widyasari: Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukanlah kasus baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut. Penyitaan mobil di rumah Japto ini menjadi sinyal bahwa KPK belum berhenti dalam mengungkap skandal korupsi yang lebih besar. (Sumber:Suara.com)