Awal Januari 2025! Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Residivis Pengedar Puluhan Gram Sabu di Barak Wira Praja

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka residivis pengedar narkoba jenis sabu dengan sejumlah barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Tersangka residivis pengedar narkoba jenis sabu dengan sejumlah barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Awal tahun, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, mengungkap peredaran puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat, Senin pagi, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Tersangkanya adalah seorang residivis pengedar sabu seorang pria setengah baya berinisial SA alias Anto Kasa (41) warga Jalan Negara arah Muara Teweh-Banjarmasin, Km 12 Jingah, Teweh Baru, Barut.

Tersangka Anto Kasa diringkus polisi di salah satu barak Jalan Wira Praja, RT 033, Melayu, Teweh Tengah.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, jika pihaknya meringkus residivis tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Tersangka Anto Kasa pihaknya amankan saat berada di barak tempat tinggalnya Jalan Wira Praja.

Kronologis penangkapan tersangka, ungkap AKP Robertus, bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas di barak daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terkait aktivitas di barak tempat tinggal tersangka.

“Benar saja saat kami amankan tersangka sedang berada di dalam barak padanya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 10 buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 48,94 gram,” ungkap AKP Robertus mewakili Kapolres AKBP Singgih, Rabu siang, 15 Januari 2025.

Selain sabu, AKP Robertus bilang pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut. Di antaranya uang hasil jual beli sabu Rp 23.450.000., kemudian 7 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus rokok merek Marlboro filter black, 2 timbangan digital kecil warna silver, 4 cotton bud, 1 sedotan kecil putih, tas selempang hitam, 1 sendok takar sabu ungu, 1 pipet kaca dan 1 kotak putih.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti pihaknya amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena barang bukti sabu melebihi 5 gram, kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata AKP Robertus.

Baca Juga :  Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Robertus juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika terjadi peredaran tindak pidana narkoba di lingkungannya.

Pihaknya berjanji akan melindungi pelapor jika bersedia memberikan informasi aktivitas jual beli narkoba.

“Pelapor dari masyarakat akan kita lindungi jika melaporkan terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Hal itu agar Barito Utara bisa bersih dari peredaran barang haram terutama sabu,” tuntas AKP Robertus.

Berdasarkan informasi diterima 1tulah.com, tersangka Anto Kasa, diketahui telah 3 kali ditangkap Satresnakoba Polres Barut terkait peredaran sabu di Barut. Diketahui pula pria setengah baya ini merupakan residivis yang sudah 2 kali keluar masuk Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas
Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh
Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut
Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Senin, 26 Januari 2026 - 20:17 WIB

Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06 WIB

Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB