1TULAH.COM, Paringin – Sepasang pasutri (suami istri) berinisial NA (31) dan YU (38) tak berkutik saat diciduk tim Satresnarkoba Polres Balangan.
Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel, setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Saat diperiksa, pasangan ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti paket sabu seberat 0,98 gram ke semak-semak.
Namun, upaya itu sia-sia. Barang bukti ditemukan, dan keduanya langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan di semak-semak diakui milik mereka,” jelas Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Selasa, 14 Januari 2025.
Pasangan NA dan YU diketahui tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Namun, alamat KTP mereka tercatat di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.
Kini pasangan tersebut mendekam di tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Balangan, yang terus menjadi fokus pemberantasan oleh aparat kepolisian.
“Kami akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegas Iptu Eko.
Penangkapan ini menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memutus jaringan narkoba, dalam mewujudkan Kabupaten Balangan yang bebas, dari penyalahgunaan narkotika maupun sejenisnya.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie