MK Hapus Presidential Threshold, Demokrasi Indonesia Menuju Babak Baru

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini, yang tertuang dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dipastikan akan membawa perubahan signifikan dalam peta politik Indonesia.

Latar Belakang Penghapusan Presidential Threshold

Selama ini, ketentuan presidential threshold mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Aturan ini seringkali dianggap sebagai pembatas bagi partai-partai politik kecil dan independen untuk berpartisipasi secara penuh dalam kontestasi pemilihan presiden.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Penghapusan presidential threshold ini memiliki sejumlah implikasi, baik positif maupun negatif:

  • Peningkatan Partisipasi Politik: Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik kecil dan independen kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengusung calon presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkaya pilihan bagi pemilih.
  • Persaingan yang Lebih Sehat: Persaingan dalam pemilihan presiden diperkirakan akan semakin ketat. Partai politik akan terdorong untuk mengusung calon yang berkualitas dan memiliki program yang menarik bagi masyarakat.
  • Potensi Munculnya Banyak Pasangan Calon: Di sisi lain, penghapusan ambang batas juga berpotensi memunculkan banyak pasangan calon presiden. Hal ini dapat membuat kampanye pemilihan menjadi lebih kompleks dan membingungkan bagi pemilih.
  • Risiko Munculnya Politik Dinasti: Tanpa adanya ambang batas, dikhawatirkan akan semakin banyak dinasti politik yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden.
Baca Juga :  KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyambut positif keputusan MK ini. Menurutnya, penghapusan presidential threshold sejalan dengan prinsip demokrasi dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemilu agar tidak terjadi penyimpangan.

Baca Juga :  Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia

Rekomendasi MK dan Tantangan ke Depan

Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk menyempurnakan sistem pemilu, di antaranya:

  • Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.
  • Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.
  • Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya.

Penghapusan presidential threshold merupakan langkah maju dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh stakeholder, termasuk partai politik, pemerintah, dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi menjadi kunci keberhasilan reformasi politik ini. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan
Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:38 WIB

Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB

Prediksi posisi Timnas Indonesia vs Mozambik

Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:45 WIB

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny berebut bola dengan pemain Timnas China dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan China di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olahraga

FIFA Matchday: Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:39 WIB