Dokter Koas di Palembang Dianiaya, Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral (sumber: suara.com)

Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban. Ia menyatakan jika pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.

“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).

Walau demikian, keluarga korban tak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).

“Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”

Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.”

Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sementara untuk penganiayaan berat, hal tersebut diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam akan mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Sering Cemas di Rumah? Ini 5 Tips Feng Shui Rumah untuk Atasi Stres dan Jaga Mental Health
Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Tren “One Outfit, Multiple Activity”: Rahasia Tampil Stylish Saat Olahraga dan Hangout
Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WIB

Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:52 WIB

Sering Cemas di Rumah? Ini 5 Tips Feng Shui Rumah untuk Atasi Stres dan Jaga Mental Health

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Tren “One Outfit, Multiple Activity”: Rahasia Tampil Stylish Saat Olahraga dan Hangout

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu

Berita Terbaru

Pemkab Mura Dorong Pelaku Usaha Keluarga Lebih Produktif

Berita

Pemkab Mura Dorong Pelaku Usaha Keluarga Lebih Produktif

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:46 WIB