Dokter Koas di Palembang Dianiaya, Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral (sumber: suara.com)

Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban. Ia menyatakan jika pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.

“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).

Walau demikian, keluarga korban tak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).

“Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.

Baca Juga :  5 Tips Sederhana dari Ahli Gizi untuk Hidup Lebih Panjang dan Sehat di Tahun Baru

Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”

Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.”

Baca Juga :  Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia

Sementara untuk penganiayaan berat, hal tersebut diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam akan mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!
Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway
Davina Karamoy Jerawatan Parah, Netizen Lontarkan Body Shaming
Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia
Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan dan Peluang di Tahun Baru Imlek
Tingkatkan Kualitas Hidup dengan Hobi dan Manfaatkan Skrining Kesehatan Gratis 2025
5 Tips Sederhana dari Ahli Gizi untuk Hidup Lebih Panjang dan Sehat di Tahun Baru
Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:39 WIB

Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:40 WIB

Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:00 WIB

Davina Karamoy Jerawatan Parah, Netizen Lontarkan Body Shaming

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:41 WIB

Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:30 WIB

Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan dan Peluang di Tahun Baru Imlek

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:34 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup dengan Hobi dan Manfaatkan Skrining Kesehatan Gratis 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:21 WIB

5 Tips Sederhana dari Ahli Gizi untuk Hidup Lebih Panjang dan Sehat di Tahun Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:50 WIB

Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB