1TULAH.COM-Dua pengacara kondang yang membela Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Langkah hukum ini diambil setelah adanya pengaduan resmi dari kelompok masyarakat yang menyoroti perilaku kedua advokat tersebut di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pelaporan tersebut memicu perhatian publik, mengingat perkara yang mereka tangani melibatkan mantan menteri dalam skandal korupsi bernilai triliunan rupiah.
PN Jakpus Hormati Pelaporan Terhadap Tim Hukum Nadiem
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap menghormati penuh adanya pengaduan terhadap dua advokat tersebut. Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun lembaga masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui saluran resmi.
Meski demikian, PN Jakpus memilih untuk menjaga jarak dan tidak mencampuri substansi aduan demi menjunjung tinggi kemandirian organisasi profesi.
“Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Firman menambahkan bahwa institusinya tidak berada dalam posisi untuk menilai atau memberikan pendapat terkait desakan pencabutan izin praktik. Menurutnya, segala bentuk sanksi profesi, termasuk pemberhentian tetap sebagai advokat, adalah domain mutlak dari dewan kehormatan organisasi profesi yang menaungi mereka.
Terkait wewenang hakim ketua dalam menjaga ketertiban, Firman mengklarifikasi bahwa otoritas tersebut hanya berlaku selama proses persidangan berjalan. Sementara dalam kasus Nadiem Makarim, persidangan telah selesai seiring dengan dibacakannya vonis.
Dipicu Insiden Verbal “Yang Mulia Takut Ya?” Setelah Vonis
Pelaporan terhadap tim hukum Nadiem ini diinisiasi oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis (2/7). Pemicu utamanya adalah sebuah insiden verbal yang terjadi tepat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak pantas saat majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang:
“Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?”
Jamsaki menilai pernyataan tersebut sangat tidak etis, bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, dan dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap ruang persidangan (contempt of court). Tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak muruah serta kehormatan institusi peradilan. Atas dasar itulah, Jamsaki mendesak Peradi untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin beracara kedua pengacara tersebut jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kilas Balik Kasus Chromebook: Vonis 10 Tahun dan Denda Fantastis
Kasus posisi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sendiri merupakan skandal besar terkait program digitalisasi pendidikan. Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 tersebut dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Berikut perincian hukuman untuk Nadiem Makarim:
-
Hukuman Pokok: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
-
Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Modus Operandi dan Aliran Dana Google
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Diketahui bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google yang mencapai angka 786,99 juta dolar AS.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dari internal kementerian, yaitu:
-
Ibrahim Arief alias Ibam
-
Mulyatsyah
-
Sri Wahyuningsih
-
Serta seorang pihak swasta bernama Jurist Tan (saat ini masih berstatus buron).
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tenggang waktu pengajuan upaya hukum hukum lanjutan. Pihak PN Jakpus menegaskan akan tetap menjaga kerahasiaan materi perkara di ruang publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah. (Sumber:Suara.com)







![Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0. Simak 7 rekor mentereng La Roja, dari hanya kebobolan satu gol hingga rekor tak terkalahkan. [Dok. FIFA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/rekor-spanyol-225x129.jpg)








![Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0. Simak 7 rekor mentereng La Roja, dari hanya kebobolan satu gol hingga rekor tak terkalahkan. [Dok. FIFA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/rekor-spanyol-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

