1TULAH.COM – Pemerintah sudah mengesahkan aturan terbaru terkait batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.
Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan mempunyai hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang sudah mencapai usia pensiun.
Tetapi, batas usia pensiun tak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan itu mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Walau begitu, panduan lebih rinci terkait batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15, dikatakan jika usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.
Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:
2019–2021: 57 tahun
– 2022–2024: 58 tahun
– 2025–2027: 59 tahun
– 2028–2030: 60 tahun
– 2031–2033: 61 tahun
– 2034–2036: 62 tahun
– 2037–2039: 63 tahun
– 2040–2042: 64 tahun
– 2043–2045: 65 tahun
Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun sesuai tahapan di atas tetap mempunyai hak untuk bekerja hingga maksimal tiga tahun usai memasuki usia pensiun, dengan tetap mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan.
Akaan tetapi, tak semua perusahaan menggunakan aturan ini. Sejumlah perusahaan mempunyai kebijakan internal terkait usia pensiun yang mengacu pada perjanjian kerja masing-masing. Atas dasar itu, pekerja disarankan untuk memahami peraturan di perusahaan mereka guna menghindari kesalahpahaman terkait hak pensiun dan pesangon.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com