Simak di Sini! Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pekerja. (sumber: pixabay.com)

ilustrasi pekerja. (sumber: pixabay.com)

1TULAH.COM – Pemerintah sudah mengesahkan aturan terbaru terkait batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.

Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan mempunyai hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang sudah mencapai usia pensiun.

Tetapi, batas usia pensiun tak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan itu mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan

Walau begitu, panduan lebih rinci terkait batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam pasal 15, dikatakan jika usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:

2019–2021: 57 tahun

– 2022–2024: 58 tahun

– 2025–2027: 59 tahun

– 2028–2030: 60 tahun

– 2031–2033: 61 tahun

– 2034–2036: 62 tahun

– 2037–2039: 63 tahun

Baca Juga :  Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway

– 2040–2042: 64 tahun

– 2043–2045: 65 tahun

Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun sesuai tahapan di atas tetap mempunyai hak untuk bekerja hingga maksimal tiga tahun usai memasuki usia pensiun, dengan tetap mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan.

Akaan tetapi, tak semua perusahaan menggunakan aturan ini. Sejumlah perusahaan mempunyai kebijakan internal terkait usia pensiun yang mengacu pada perjanjian kerja masing-masing. Atas dasar itu, pekerja disarankan untuk memahami peraturan di perusahaan mereka guna menghindari kesalahpahaman terkait hak pensiun dan pesangon.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!
Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway
Davina Karamoy Jerawatan Parah, Netizen Lontarkan Body Shaming
Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia
Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan dan Peluang di Tahun Baru Imlek
Tingkatkan Kualitas Hidup dengan Hobi dan Manfaatkan Skrining Kesehatan Gratis 2025
5 Tips Sederhana dari Ahli Gizi untuk Hidup Lebih Panjang dan Sehat di Tahun Baru
Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:39 WIB

Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:40 WIB

Cinta Laura Bersinar di Shanghai, Pamer Kedekatan dengan Anne Hathaway

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:00 WIB

Davina Karamoy Jerawatan Parah, Netizen Lontarkan Body Shaming

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:41 WIB

Film Bird of A Different Feather: Cerminan Masalah Pendidikan di Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:30 WIB

Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan dan Peluang di Tahun Baru Imlek

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:34 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup dengan Hobi dan Manfaatkan Skrining Kesehatan Gratis 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:21 WIB

5 Tips Sederhana dari Ahli Gizi untuk Hidup Lebih Panjang dan Sehat di Tahun Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:50 WIB

Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB