Simak di Sini! Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pekerja. (sumber: pixabay.com)

ilustrasi pekerja. (sumber: pixabay.com)

1TULAH.COM – Pemerintah sudah mengesahkan aturan terbaru terkait batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.

Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan mempunyai hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang sudah mencapai usia pensiun.

Tetapi, batas usia pensiun tak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan itu mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Walau begitu, panduan lebih rinci terkait batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam pasal 15, dikatakan jika usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:

2019–2021: 57 tahun

– 2022–2024: 58 tahun

– 2025–2027: 59 tahun

– 2028–2030: 60 tahun

– 2031–2033: 61 tahun

– 2034–2036: 62 tahun

– 2037–2039: 63 tahun

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

– 2040–2042: 64 tahun

– 2043–2045: 65 tahun

Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun sesuai tahapan di atas tetap mempunyai hak untuk bekerja hingga maksimal tiga tahun usai memasuki usia pensiun, dengan tetap mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan.

Akaan tetapi, tak semua perusahaan menggunakan aturan ini. Sejumlah perusahaan mempunyai kebijakan internal terkait usia pensiun yang mengacu pada perjanjian kerja masing-masing. Atas dasar itu, pekerja disarankan untuk memahami peraturan di perusahaan mereka guna menghindari kesalahpahaman terkait hak pensiun dan pesangon.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Sering Cemas di Rumah? Ini 5 Tips Feng Shui Rumah untuk Atasi Stres dan Jaga Mental Health
Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Tren “One Outfit, Multiple Activity”: Rahasia Tampil Stylish Saat Olahraga dan Hangout
Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WIB

Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:52 WIB

Sering Cemas di Rumah? Ini 5 Tips Feng Shui Rumah untuk Atasi Stres dan Jaga Mental Health

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Tren “One Outfit, Multiple Activity”: Rahasia Tampil Stylish Saat Olahraga dan Hangout

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu

Berita Terbaru

Pemkab Mura Dorong Pelaku Usaha Keluarga Lebih Produktif

Berita

Pemkab Mura Dorong Pelaku Usaha Keluarga Lebih Produktif

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:46 WIB