KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka utama Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Desember 2024 ini mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan adanya indikasi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Mobil RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Ternyata Punya Raffi Ahmad, Tapi...

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 malam.

Baca Juga :  Luar Biasa! Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tembus 4,1 Juta Orang

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mendanai Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!
Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas
Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu
Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai
Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng
Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina
1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:27 WIB

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:27 WIB

Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:12 WIB

Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:02 WIB

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:49 WIB

Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:58 WIB

Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:49 WIB

1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB