KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka utama Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Desember 2024 ini mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan adanya indikasi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 malam.

Baca Juga :  Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mendanai Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Berita Terbaru

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB

Hewan Bekantan (Unsplash/@brewbottle)

Berita

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:13 WIB