KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka utama Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Desember 2024 ini mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan adanya indikasi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 malam.

Baca Juga :  KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mendanai Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa
Pemkab Mura Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov
Ini Ciri-ciri Dehidrasi yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji
Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Posyandu untuk Cegah Stunting
Terduga Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Berhasil Diamankan Polisi
KPK Usut Kasus Permintaan Dana CSR oleh Eks Wali Kota Madiun
Jawaban Benar Tapi Minus 5, Ini Alasan Juri Indri Wahyuni di Final LCC MPR RI Kalbar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemkab Mura Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Ini Ciri-ciri Dehidrasi yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06 WIB

Terduga Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:01 WIB

KPK Usut Kasus Permintaan Dana CSR oleh Eks Wali Kota Madiun

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:48 WIB

Jawaban Benar Tapi Minus 5, Ini Alasan Juri Indri Wahyuni di Final LCC MPR RI Kalbar

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

Tak Tercapai, Siap-siap Disuspend! BGN Wajibkan SPPG Tambah Kuota Ibu Hamil & Balita dalam 2 Minggu

Berita Terbaru

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Berita

Warnita Heriyus Dorong Kolaborasi Program TP-PKK hingga Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

Rakor persiapan penetapan kepanitiaan kontingen Porprov di Gedung Dewan Adat Dayak, Puruk Cahu, Senin (11/5/2026). (Foto : 1tulah.com)

Berita

Pemkab Mura Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Ini Ciri-ciri Dehidrasi yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB