KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka utama Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Desember 2024 ini mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan adanya indikasi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 malam.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mendanai Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB