Selain Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Hal Ini

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, perempuan yang kerap disebut crazy rich Pantai Indah sudah terbukti secara sah dan bersalah dalam dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Tak hanya itu, Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Sedangkan, jaksa juga mengatakan, jika hal yang memberatkan tuntutan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini sebab dirinya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perkara korupsi.

Helena juga dinilai sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut.

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Sementara, jaksa juga membacakan hal yang meringankan Helena, yaitu karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Helena diduga turut membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.

Selaku Manager PT QSE, Helena diduga sudah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru