1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, perempuan yang kerap disebut crazy rich Pantai Indah sudah terbukti secara sah dan bersalah dalam dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Tak hanya itu, Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.
Sedangkan, jaksa juga mengatakan, jika hal yang memberatkan tuntutan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini sebab dirinya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perkara korupsi.
Helena juga dinilai sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut.
“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar jaksa.
Sementara, jaksa juga membacakan hal yang meringankan Helena, yaitu karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Helena diduga turut membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.
Selaku Manager PT QSE, Helena diduga sudah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com