Selain Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Hal Ini

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, perempuan yang kerap disebut crazy rich Pantai Indah sudah terbukti secara sah dan bersalah dalam dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Tak hanya itu, Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

Baca Juga :  Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Sedangkan, jaksa juga mengatakan, jika hal yang memberatkan tuntutan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini sebab dirinya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perkara korupsi.

Helena juga dinilai sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut.

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Sementara, jaksa juga membacakan hal yang meringankan Helena, yaitu karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Helena diduga turut membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.

Selaku Manager PT QSE, Helena diduga sudah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi
Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…
RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB