Selain Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Hal Ini

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang / Foto: instagram.com/helenalim899

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, perempuan yang kerap disebut crazy rich Pantai Indah sudah terbukti secara sah dan bersalah dalam dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Tak hanya itu, Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

Baca Juga :  Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Sedangkan, jaksa juga mengatakan, jika hal yang memberatkan tuntutan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini sebab dirinya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perkara korupsi.

Helena juga dinilai sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut.

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Sementara, jaksa juga membacakan hal yang meringankan Helena, yaitu karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Helena diduga turut membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.

Selaku Manager PT QSE, Helena diduga sudah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru