Diskriminasi Terhadap Perempuan Bekerja: Saatnya Ubah Pandangan!

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wanita 25 tahun dan sudah menikah sulit dapat kerja (freepik.com/stefamerpik)

Ilustrasi wanita 25 tahun dan sudah menikah sulit dapat kerja (freepik.com/stefamerpik)

1TULAH.COM-Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, perusahaan seringkali menetapkan persyaratan yang cukup ketat untuk calon karyawan. Salah satu persyaratan yang seringkali menjadi sorotan adalah batasan usia dan status perkawinan, terutama untuk perempuan.

Persyaratan seperti “Perempuan, usia maksimal 25 tahun, dan belum menikah” seringkali dianggap diskriminatif dan membatasi peluang kerja bagi perempuan.

Mengapa Persyaratan Ini Bermasalah?

  • Stereotipe Gender: Persyaratan ini memperkuat stereotip gender yang mengasumsikan bahwa perempuan yang sudah menikah akan lebih memprioritaskan keluarga daripada karier. Padahal, setiap individu memiliki motivasi dan prioritas yang berbeda-beda, terlepas dari status pernikahannya.
  • Diskriminasi: Membatasi peluang kerja berdasarkan status perkawinan merupakan bentuk diskriminasi yang jelas. Hal ini melanggar hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan gender.
  • Hambatan Karir: Persyaratan ini dapat menghambat perkembangan karir perempuan. Banyak perempuan yang memiliki potensi besar tetapi harus menunda atau bahkan menghentikan kariernya karena kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai.
Baca Juga :  𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢tas 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐧𝐚𝐧, 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐫𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐝𝐢𝐦 𝟏𝟎𝟏𝟐/𝐁𝐮𝐧𝐭𝐨𝐤 𝐓𝐢𝐣𝐚𝐮 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐒𝐔 𝐏𝐢𝐥𝐤𝐚𝐝𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟒

Alasan di Balik Persyaratan

Beberapa perusahaan berargumen bahwa persyaratan tersebut dibuat dengan alasan bisnis, seperti:

  • Produktivitas: Perusahaan khawatir bahwa perempuan yang sudah menikah akan lebih sering izin karena alasan keluarga, sehingga dapat mengganggu produktivitas kerja.
  • Biaya: Perusahaan mungkin khawatir bahwa perempuan yang sudah menikah akan menuntut gaji yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Mengubah Pandangan

Pandangan yang menganggap perempuan yang sudah menikah kurang produktif atau memiliki tuntutan yang lebih tinggi adalah pandangan yang sempit dan tidak berdasar. Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki potensi yang sama untuk berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.

Solusi yang Lebih Baik

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan paradigma dalam dunia kerja. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

  • Fokus pada Kompetensi: Perusahaan sebaiknya lebih fokus pada kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan, daripada status perkawinan atau usia.
  • Fleksibilitas Kerja: Memberikan fleksibilitas waktu kerja dan kebijakan cuti yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga.
  • Program Pengembangan Karir: Menyediakan program pengembangan karir yang sama bagi semua karyawan, tanpa memandang gender atau status perkawinan.
  • Edukasi: Melakukan edukasi kepada seluruh karyawan tentang pentingnya kesetaraan gender dan menghilangkan bias gender dalam lingkungan kerja.
Baca Juga :  Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Persyaratan yang membatasi peluang kerja bagi perempuan yang sudah menikah adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Perusahaan perlu mengubah mindset dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, di mana semua karyawan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya akan mendapatkan talenta terbaik, tetapi juga akan berkontribusi pada pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Indonesia vs Myanmar: Duel Sengit Buka Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Merajai Asia Tenggara
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pemerintah Daerah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kalteng
Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir
Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China
Skuad Garuda Muda Siap Beraksi di Piala AFF 2024: Analisis Mendalam dan Harapan Besar
Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah yang Mengguncang Publik, Memang Pantas Keluar dari Utusan Khusus Presiden Prabowo!
Segini Gaji dan Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah Setelah Mundur dari Utusan Khusus Presiden
Ramai Fenomena Brain Rot ‘Pembusukan Otak karena Medsos’, Kenali Arti dan Tandanya pada Tubuh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:34 WIB

Indonesia vs Myanmar: Duel Sengit Buka Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Merajai Asia Tenggara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:58 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pemerintah Daerah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kalteng

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:16 WIB

Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:03 WIB

Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:11 WIB

Skuad Garuda Muda Siap Beraksi di Piala AFF 2024: Analisis Mendalam dan Harapan Besar

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:58 WIB

Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah yang Mengguncang Publik, Memang Pantas Keluar dari Utusan Khusus Presiden Prabowo!

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:23 WIB

Segini Gaji dan Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah Setelah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:22 WIB

Ramai Fenomena Brain Rot ‘Pembusukan Otak karena Medsos’, Kenali Arti dan Tandanya pada Tubuh

Berita Terbaru