1tulah.com, MUARA TEWEH – Polisi kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di KM 30, Desa Sikui, Teweh Baru, Barito Utara (Barut) Kalteng, pada Rabu dini hari, 6 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
Pemuda pengedar sabu itu adalah Ananda Ariyadi alias Nanda (25) warga jalan poros Desa Pandran Permai, RT 004, RW 002, Teweh Selatan.
Dari pelaku Nanda, anggota Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan sabu seberat nyaris 1 ons atau tepatnya 95,72 gram bruto.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu itu.
AKP Robertus mengatakan, pelaku pihaknya amankan di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya di KM 30 Desa Sikui.
“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu,” kata dia, Sabtu, 9 November 2024.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada saat itu mendapati pemuda tersebut membawa barang mencurigakan.
“Benar saja, saat kami amankan pemuda itu membawa paket besar sabu. Paketan itu kami temukan dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku yang dibungkus plastik kopi Kapal Api dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Robertus.
Adapun barang bukti yang pihaknya amankan paket besar sabu, 6 plastik klip kosong, 1 dompet kecil bermotif bunga, 1 pipet kaca, Hp merek Infinix X 6816D, motor Honda Supra Fit hitam dan barang bukti lainnya.
“Pelaku telah kami amankan ke Polres Barut untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie