Lagi Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi Barut di Sikui, Barbuk Nyaris 1 Ons Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ananda Ariyadi alias Nanda (25) warga Desa Pandran Permai, Barito Utara dan barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Pelaku Ananda Ariyadi alias Nanda (25) warga Desa Pandran Permai, Barito Utara dan barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH – Polisi kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di KM 30, Desa Sikui, Teweh Baru, Barito Utara (Barut) Kalteng, pada Rabu dini hari, 6 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

Pemuda pengedar sabu itu adalah Ananda Ariyadi alias Nanda (25) warga jalan poros Desa Pandran Permai, RT 004, RW 002, Teweh Selatan.

Dari pelaku Nanda, anggota Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan sabu seberat nyaris 1 ons atau tepatnya 95,72 gram bruto.

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu itu.

AKP Robertus mengatakan, pelaku pihaknya amankan di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya di KM 30 Desa Sikui.

“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu,” kata dia, Sabtu, 9 November 2024.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada saat itu mendapati pemuda tersebut membawa barang mencurigakan.

“Benar saja, saat kami amankan pemuda itu membawa paket besar sabu. Paketan itu kami temukan dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku yang dibungkus plastik kopi Kapal Api dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Robertus.

Adapun barang bukti yang pihaknya amankan paket besar sabu, 6 plastik klip kosong, 1 dompet kecil bermotif bunga, 1 pipet kaca, Hp merek Infinix X 6816D, motor Honda Supra Fit hitam dan barang bukti lainnya.

“Pelaku telah kami amankan ke Polres Barut untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB