1tulah.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang wanita berinisial L (58) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
Berdasarkan informasi L ditangkap karena diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodal di kediamannya, Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, membenarkan penangkap wanita itu.
“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Barut menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kompol Sugiya, Sabtu, 9 November 2024.
Berdasarkan laporan ini, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamati aktivitas di rumah tersebut. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka L.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua kantong kresek hitam yang berisi 12 plastik klip kecil.
“Total terdapat 468 butir obat tanpa merek berwarna putih dengan motif garis yang diduga mengandung zat narkotika jenis karisoprodol, yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti 4 bungkus plastik klip besar kosong, satu kotak dus air mineral merek Club, dan sebuah handphone merek Oppo A.16 berwarna biru,” ungkap Kompol Sugiya.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga tindak pidana ini bisa terungkap,” kata Kompol Sugiya.
Polres Barut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Editor: Aprie