Apes! Edarkan Ratusan Butir Obat Karisoprodal, Wanita 58 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang wanita berinisial L (58) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah dengan ratusan butir obat karisoprodol. Foto: Humas Polres Barut

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang wanita berinisial L (58) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah dengan ratusan butir obat karisoprodol. Foto: Humas Polres Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang wanita berinisial L (58) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.

Berdasarkan informasi L ditangkap karena diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodal di kediamannya, Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, membenarkan penangkap wanita itu.

“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Barut menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kompol Sugiya, Sabtu, 9 November 2024.

Berdasarkan laporan ini, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamati aktivitas di rumah tersebut. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka L.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua kantong kresek hitam yang berisi 12 plastik klip kecil.

“Total terdapat 468 butir obat tanpa merek berwarna putih dengan motif garis yang diduga mengandung zat narkotika jenis karisoprodol, yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti 4 bungkus plastik klip besar kosong, satu kotak dus air mineral merek Club, dan sebuah handphone merek Oppo A.16 berwarna biru,” ungkap Kompol Sugiya.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga tindak pidana ini bisa terungkap,” kata Kompol Sugiya.

Polres Barut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terbaru