1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kali ini, KPK menolak tegas keberatan yang diajukan oleh adik kandung Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang tersandung kasus korupsi, terkait perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Frandy, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/10/2024), menyatakan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa dan beberapa individu terkait perampasan aset Rafael Alun tidak berdasar.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” tegas Rio. Menurutnya, jika para pemohon memiliki itikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak putusan tingkat pertama dibacakan, bukan setelah aset-aset tersebut dieksekusi.
Alasan Kuat KPK Menolak Keberatan
KPK memiliki alasan yang kuat untuk menolak keberatan tersebut. Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa aset-aset yang menjadi objek keberatan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Dengan demikian, aset-aset tersebut secara sah dapat dirampas untuk negara.
Aset yang Disengketakan
Aset-aset yang menjadi objek keberatan antara lain:
- Satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max
- Uang dalam safe deposit box dalam berbagai mata uang
- Perhiasan berharga
- Beberapa properti, termasuk rumah, ruko, dan kios
KPK Tetap Konsisten
Sikap tegas KPK dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Dengan merampas aset hasil tindak pidana, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Sekadar informasi, Rafael alu divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu. (Sumber:Suara.com)