KPK Tegas Tolak Keberatan Adik Kandung Rafael Alun Atas Perampasan Aset

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kali ini, KPK menolak tegas keberatan yang diajukan oleh adik kandung Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang tersandung kasus korupsi, terkait perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Frandy, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/10/2024), menyatakan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa dan beberapa individu terkait perampasan aset Rafael Alun tidak berdasar.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” tegas Rio. Menurutnya, jika para pemohon memiliki itikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak putusan tingkat pertama dibacakan, bukan setelah aset-aset tersebut dieksekusi.

Baca Juga :  Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Alasan Kuat KPK Menolak Keberatan

KPK memiliki alasan yang kuat untuk menolak keberatan tersebut. Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa aset-aset yang menjadi objek keberatan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Dengan demikian, aset-aset tersebut secara sah dapat dirampas untuk negara.

Aset yang Disengketakan

Aset-aset yang menjadi objek keberatan antara lain:

  • Satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max
  • Uang dalam safe deposit box dalam berbagai mata uang
  • Perhiasan berharga
  • Beberapa properti, termasuk rumah, ruko, dan kios
Baca Juga :  Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

KPK Tetap Konsisten

Sikap tegas KPK dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Dengan merampas aset hasil tindak pidana, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sekadar informasi, Rafael alu divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB