Jurnalis Floresa Dianiaya saat Meliput Protes Proyek Geotermal, Polisi dan Oknum Wartawan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]

Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]

1TULAH.COM-Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja yang dialaminya saat meliput aksi protes warga terhadap proyek Geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Laporan tersebut diajukan ke Polda NTT pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut, Herry mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Manggarai dan seorang wartawan berinisial JT. Selain mengalami kekerasan fisik, ponsel dan laptop milik Herry juga dirampas dan dibuka paksa oleh pelaku.

Ferdinansa Jufanlo Buba, salah satu tim kuasa hukum Herry, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum polisi. Selain itu, laporan pidana juga telah diajukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

“Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” kata Jufan.

Pelanggaran Kebebasan Pers

Kasus yang menimpa Herry Kabut ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Herry dan tim kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Mereka juga meminta perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Banyak yang khawatir bahwa kasus serupa dapat terjadi kembali jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib. (Sumber:Suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB