Jurnalis Floresa Dianiaya saat Meliput Protes Proyek Geotermal, Polisi dan Oknum Wartawan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]

Aksi solidaritas KKJ NTT dan kelompok masyarakat sipil menuntut pengusutan kasus kekerasan Pemred Floresa Herry Kabur oleh aparat kepolisian di Polda NTT, Jumat (11/10/2024). [Dok. KKJ NTT]

1TULAH.COM-Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja yang dialaminya saat meliput aksi protes warga terhadap proyek Geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Laporan tersebut diajukan ke Polda NTT pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut, Herry mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Manggarai dan seorang wartawan berinisial JT. Selain mengalami kekerasan fisik, ponsel dan laptop milik Herry juga dirampas dan dibuka paksa oleh pelaku.

Ferdinansa Jufanlo Buba, salah satu tim kuasa hukum Herry, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum polisi. Selain itu, laporan pidana juga telah diajukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

“Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” kata Jufan.

Pelanggaran Kebebasan Pers

Kasus yang menimpa Herry Kabut ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga :  99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Herry dan tim kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Mereka juga meminta perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Banyak yang khawatir bahwa kasus serupa dapat terjadi kembali jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib. (Sumber:Suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Berita Terbaru