KPU sebut Warga yang Coblos Tiga Paslon pada Pilkada Jakarta Bakal Dipidana

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. Foto: Pikiran Rakyat Cirebon.

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. Foto: Pikiran Rakyat Cirebon.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan bahwa gerakan yang mengajak masyarakat untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 bisa dikenai sanksi pidana.

Komisioner KPU Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha, menjelaskan bahwa tindakan mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau melakukan tindakan yang dapat merusak proses demokrasi adalah bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Carlos menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan semacam itu, yang bisa mengganggu kelancaran pesta demokrasi.

Baca Juga :  KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Menurutnya, tindakan seperti menghasut orang lain agar tidak memilih atau mencoblos lebih dari yang ditentukan merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana.

Gerakan tersebut muncul karena beberapa pihak merasa kandidat yang ada pada Pilkada Jakarta 2024 tidak merepresentasikan aspirasi mereka.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terbaru