Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Tessa Mahardhika (duduk bagian kanan). [Suara.com/Dea]

Jubir KPK Tessa Mahardhika (duduk bagian kanan). [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Amang Birin, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus [Sebutkan kasus yang disangkakan].

Dalam gugatannya, Amang Birin mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berargumen bahwa proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

Baca Juga :  Komdigi Tak Segan Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).

Tanggapan KPK

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Amang Birin, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya KPK telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amang Birin telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Skandal Batubara Guncang Hubungan RI-Vietnam: PT Sumber Global Energy Diadukan ke Pemerintah

“KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Apa itu Praperadilan?

Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar dalam proses penyidikan. Tujuan dari praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka.

Dampak Hukum

Hasil dari sidang praperadilan akan sangat menentukan kelanjutan perkara yang sedang dihadapi oleh Amang Birin. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Amang Birin akan gugur dan proses penyidikan harus dihentikan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.(Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya
Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam
Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?
CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!
Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah
Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!
Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?
Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 09:27 WIB

Mie Instan: Kenikmatan yang Tak Selalu Sehat, Ini Tips Konsumsinya

Minggu, 10 November 2024 - 09:19 WIB

Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam

Minggu, 10 November 2024 - 09:16 WIB

Live Streaming Piala AFF Futsal 2024: Indonesia vs Vietnam, Siapa Juaranya?

Minggu, 10 November 2024 - 09:04 WIB

CPNS 2025: Kesempatan Emas Bagi Fresh Graduate, Simak Formasi yang Dibuka!

Sabtu, 9 November 2024 - 21:28 WIB

Rano Karno Janjikan Bangun SPBU Terapung saat Kampanye di Kepulauan Seribu: Insyaallah

Sabtu, 9 November 2024 - 17:48 WIB

Aksi Dramatis Peternak Boyolali: Susu Dimandi, Protes Kuota Terbatas dan Tuntut Stop Impor!

Sabtu, 9 November 2024 - 16:46 WIB

Aliran Modal Asing Kabur Rp10,23 Triliun, Rupiah Justru Menguat: Apa Penyebabnya?

Sabtu, 9 November 2024 - 12:47 WIB

Paman Birin Menghilang, MAKI Desak KPK Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru

Harus berhadapan dengan Thailand di babak semifinal ternyata timnas futsal Indonesia raih kemenangan 5-1. (sumber: suara.com)

Olahraga

Selamat! Timnas Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024

Minggu, 10 Nov 2024 - 20:53 WIB