1TULAH.COM-Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Amang Birin, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus [Sebutkan kasus yang disangkakan].
Dalam gugatannya, Amang Birin mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berargumen bahwa proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).
Tanggapan KPK
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Amang Birin, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya KPK telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amang Birin telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
“KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.
Apa itu Praperadilan?
Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar dalam proses penyidikan. Tujuan dari praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka.
Dampak Hukum
Hasil dari sidang praperadilan akan sangat menentukan kelanjutan perkara yang sedang dihadapi oleh Amang Birin. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Amang Birin akan gugur dan proses penyidikan harus dihentikan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.(Sumber:Suara.com)