Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Tessa Mahardhika (duduk bagian kanan). [Suara.com/Dea]

Jubir KPK Tessa Mahardhika (duduk bagian kanan). [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Amang Birin, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus [Sebutkan kasus yang disangkakan].

Dalam gugatannya, Amang Birin mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berargumen bahwa proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

Baca Juga :  Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan 'Mampus', Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).

Tanggapan KPK

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Amang Birin, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya KPK telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amang Birin telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

“KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Apa itu Praperadilan?

Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar dalam proses penyidikan. Tujuan dari praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka.

Dampak Hukum

Hasil dari sidang praperadilan akan sangat menentukan kelanjutan perkara yang sedang dihadapi oleh Amang Birin. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Amang Birin akan gugur dan proses penyidikan harus dihentikan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.(Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB