Buntut Ribetnya Mendapatkan E-Materai, BKN Perbolehkan Daftar CPNS 2024 Pakai Meterai Konvensional

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

1TULAH.COM-BKN memberikan kelonggaran bagi calon pelamar CPNS 2024 dalam hal penggunaan meterai. Kini, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai konvensional selain e-meterai untuk persyaratan administrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik bagi para calon pelamar CPNS 2024. Dalam Surat Edaran nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN mengumumkan adanya perubahan terkait persyaratan penggunaan meterai pada dokumen pendaftaran.

Sebelumnya, pelamar diwajibkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) pada surat lamaran dan surat pernyataan. Namun, mengingat kesulitan akses dan proses pembubuhan e-meterai di beberapa situs, BKN akhirnya memberikan opsi lain.

Kini, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau tempel sebagai alternatif.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” ujar Suherman dalam surat edarannya.

Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan para pelamar CPNS 2024 dapat lebih mudah dan fleksibel dalam mempersiapkan dokumen pendaftaran. Pelamar tidak perlu lagi repot mencari dan membeli e-meterai, serta menghadapi kendala teknis dalam proses pembubuhannya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Tips Pendaftaran CPNS 2024:

  • Baca Surat Edaran: Pastikan Anda membaca surat edaran resmi BKN untuk mendapatkan informasi lengkap dan terbaru mengenai persyaratan pendaftaran.
  • Siapkan Dokumen: Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto.
  • Perhatikan Batas Waktu: Jangan sampai melewatkan batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
  • Lengkapi Biodata: Isi biodata dengan lengkap dan benar.
  • Periksa Kembali Dokumen: Sebelum mengirimkan pendaftaran, pastikan semua dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru