1TULAH.COM, Muara Teweh- 84,87 gram barang haram narkotika jenis sabu gagal beredar di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng.
Hal ini setelah 2 pengedar AJ alias Amad(44) dan YB alias Yazid(33) diamankan polisi, Sabtu 31 Agustus 2024.
Informasi diperoleh 1tulah.com, keduanya di gerebek jajaran Polsek Teweh Tengah di backup unit narkoba, di Jalan Keladan Gg. Macan Rt. 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada pukul 09.00 WIB. Sementara YZ menyusul ditangkap 09.15 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya pengedar dan pemakai saat ini sudah diamankan di Mapolres,” kata Kasat Narkoba.
Selain barbuk sabu sebanyak 84,87 gram, polisi juga mengamankan uang diduga hasil transakai Rp7.480.000.
Keduanya di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)