KPU Murung Raya Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Selama Tiga Hari

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

1tulah.com, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya (Mura) membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (27-29/8).

Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di hari pertama akan dibuka pada pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib sama dengan hari kedua mulai pukul 08.00 Wib – 16.00. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon akan ditutup pukul 23.59 Wib.

“Sesuai jadwal, waktu pendaftaran akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang untuk tanggal 27 – 28 Agustus dibuka sejak pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib sedangkan hari terakhir tanggal  29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wib hingga 23.59 Wib. Untuk tempat pendaftaran terpusat di Aula Demokrasi KPU Mura” kata Okto Dinata dalam rakor Persiapan jelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya  pada Sabtu (24/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

 

Turut hadir diantaranya dari pihak keamanan dari Polres Mura, Kejaksaan Negeri, KP2KP, pihak RSUD Puruk Cahu, dan Kepala Badan Kesbangpol setempat serta para tamu undangan dari beberapa perwakilan partai politik pengusung masing-masing paslon.

Ketua KPU Mura Okto Dinata mengatakan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Murung Raya ini memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon). sehingga penting untuk melakukan singkronisasi untuk persiapan yang lebih matang lagi.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada dua tempat yaitu RSUD Puruk Cahu dan RS Doris Sylvanus Palangkaraya. “Untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Puruk Cahu untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, sedangkan di RS Doris Sylvanus merupakan pemeriksaan lengkap yang wajib di jalani oleh para bakal paslon,” tambahnya.

Persyaratan dokumen lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Tertunggak Pajak Selama 5 Tahun dari pihak KP2KP, dokumen ijazah minimal SMA dilegalisir oleh dinas terkait, Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Caleg (tidak bisa dicabut atau batalkan). (Sur).

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru