Tak Mengetahui Persis Kasusnya, Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Terpidana Jessica Wongso Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Wongso duduk di kabin mobil mewah (sumber: suara.com)

Jessica Wongso duduk di kabin mobil mewah (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Atgas mengaku belum mengetahui secara persis perkara kopi sianida Jesica Kumala Wongso. Tetapi, ia meyakini hak pembebasan bersyarat yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kemenkumham sudah memenuhi ketentuan.

Hal itu disampaikan Supratman setelah dilantik sebagai Menkumham oleh Jokowi menggantikan Yasonna H. Laoly di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Supratman mengungkap hanya mengetahui Jessica divonis 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

“Setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan. Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman.

Supratman juga tak mempermasalahkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menurut Supratman. Karena menurutnya hal itu merupakan hak Jessica yang kekinian masih berstatus warga binaan.

“Ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Seperti yang diketahui Jessica selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ditahan sejak Juni 2016. Usai menjalani masa tahanan selama 8 tahun 1 bulan lebih, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Perempuan berusia 35 tahun itu juga mendapat resmi sebanyak 58 bulan 30 hari. Ditjen PAS Kemenkumham mengungkap alasan pemberian remisi itu karena yang bersangkutan dinilai telah berkelakuan baik berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru