Jumlah ASN yang Mundur untuk Ikut Pilkada 2024 Capai 30 Orang, Begini Proses Penggantiannya!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

1TULAH.COM-Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) telah mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Angka ini menunjukkan minat yang cukup tinggi dari kalangan ASN untuk terjun ke dunia politik. Pemerintah pun telah memulai proses penggantian para ASN yang mengundurkan diri tersebut, seperti yang telah dilakukan di Papua Selatan.

ASN yang akan maju pada pilkada itu, kata dia, akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian jabatannya, dan untuk saat ini Kemendagri sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepatnya.
“Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin,” katanya sebagaimana dilansir.

Baca Juga :  Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Ia mengimbau penjabat kepala daerah lainnya yang memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada agar secepatnya memberi tahu ke Kemendagri supaya bisa secepatnya dicari penggantinya.

Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri, kata dia, kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, maka sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya tersebut.
“Kepada PJ yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan,” katanya.

Baca Juga :  Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Ia menyampaikan tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau PJ gubernur.
Kemendagri, kata dia, tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.
“Saya minta secepat mungkin bagi PJ-PJ yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita, kalau memang yakin kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti,” katanya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terbaru