1TULAH.COM-Drama baru-baru ini muncul terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Kasih” yang dinyanyikan oleh penyanyi legendaris Indonesia, Hetty Koes Endang dan penyanyi ternama Malaysia, Siti Nurhaliza. Pihak manajemen Hetty Koes Endang melayangkan somasi kepada Siti Nurhaliza atas dugaan penggunaan lagu “Kasih” tanpa izin dan mengubah liriknya saat tampil di konser di Malaysia pada tahun 2015.
Kronologi Permasalahan:
Pada tahun 2015, Siti Nurhaliza membawakan lagu “Kasih” dalam konser di Malaysia.
Manajemen Hetty Koes Endang merasa keberatan karena lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin dan liriknya diubah.
Pada Juli 2024, manajemen Hetty Koes Endang melayangkan somasi terbuka kepada Siti Nurhaliza dan pihak penyelenggara konser.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta:
Manajemen Hetty Koes Endang menduga bahwa Siti Nurhaliza telah melanggar hak cipta lagu “Kasih” dengan beberapa alasan, yaitu:
Penggunaan lagu tanpa izin: Pihak manajemen Hetty Koes Endang mengklaim bahwa Siti Nurhaliza tidak mendapatkan izin resmi untuk menyanyikan lagu “Kasih”.
Perubahan lirik: Lirik lagu “Kasih” yang dinyanyikan Siti Nurhaliza diubah dari versi aslinya.
Kompensasi: Manajemen Hetty Koes Endang merasa dirugikan secara finansial karena penggunaan lagu “Kasih” tanpa izin dan menuntut kompensasi.
Tanggapan Siti Nurhaliza:
Hingga saat ini, Siti Nurhaliza belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Namun, pihak penyelenggara konser, Music Author’s Copyright Protection (MACP), menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin untuk menggunakan lagu “Kasih” dan telah membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Dampak Permasalahan:
Permasalahan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Beberapa pihak menyayangkan aksi somasi yang dilakukan manajemen Hetty Koes Endang, sementara pihak lain mendukung langkah tersebut untuk melindungi hak cipta musisi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi para musisi dan penyelenggara acara untuk selalu memperhatikan hak cipta lagu yang akan digunakan. Penting untuk mendapatkan izin resmi dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta agar terhindar dari pelanggaran hukum. (Sumber:Suara.com)