Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis, Mabes TNI Ungkap Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan terkait penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui pasal itu mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, jika pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.

Baca Juga :  Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Nugraha mengatakan usulan itu telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.

Nugraha juga menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.

“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha.

Sementara, ditanya apakah dalam usulan itu disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum dapat memastikan. Ia mengatakan saat ini semua masih dalam bentuk usulan.

Baca Juga :  Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

“Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan,” kata Nugraha.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Berita Terbaru