1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan rapat pleno untuk mengisi posisi Ketua Umum KPU RI yang kosong setelah Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari hasil rapat, KPU menetapkan Mochammad Afifuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengumumkan bahwa keputusan ini diambil dengan suara bulat. Afifuddin akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua KPU hingga pemilihan Ketua KPU yang definitif.
Mochammad Afifuddin menyatakan kesediaannya untuk memimpin sementara lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Dia menerima mandat ini dengan penuh tanggung jawab hingga KPU memilih ketua yang baru.
DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, dengan instruksi agar Presiden Joko Widodo mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari setelah putusan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
Penulis : Dedy Hermawan

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)


















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



