Dugaan Korupsi Retribusi dan Asuransi, JPU Kejari Tala Tuntut 15 Bulan Penjara Eks Kadispar 

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan perkara tindakan pidana korupsi, eks Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut dan mantan Bendahara Pembantu pada Dispar. Foto: Kejari Tala

Sidang tuntutan perkara tindakan pidana korupsi, eks Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut dan mantan Bendahara Pembantu pada Dispar. Foto: Kejari Tala

1tulah.com, PELAIHARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) Melisa Halimatus Sa’diyah dan Fahma Asmoro Maharsi, pada sidang lanjutan perkara korupsi pada Rabu (19/6/2024).

Menuntut 15 bulan penjara terhadap terdakwa MRE, eks Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Tala. 

Tuntutan hukuman itu terkait dugaan korupsi penyetoran retribusi dan asuransi pada Dispar Tala anggaran 2022 dan 2023 di Januari sampai Agustus.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tala Akhmad Rifani mengatakan, mantan kepala Dispar Tala MRE mendapat tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan oleh JPU.

Menurutnya, tidak hanya MRE, namun juga TW yang sebagai bendahara pembantu di Dispar Tala juga mendapat tuntutan yang sama. 

“Keduanya mendapat tuntutan sama, yakni 1 tahun 3 bulan, sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ucapnya, Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan, oleh karena itu kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya akan digelar sidang pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah JPU. 

“Iya selanjutnya sidang pledoi pembelaan yang diajukan dari terdakwa,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu berawal dari berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putera, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata di Tala dikenai biaya Rp 5.000 dengan ketentuan Rp 4.500 disetor ke kas daerah dan yang Rp 500 disetor ke PT Asuransi Jasa Raharja Putera.

Ternyata, tersangka yang di sidang  dalam berkas terpisah, tetapi di sidang secara bersama, selama 2022 hingga 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata.

Penulis: Farida Alriani

Editor: Aprie

Berita Terkait

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB