1tulah.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
Kunjungan Pansus I dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Ahmad Zahidi, beserta anggota. Rombongan Pansus I diterima oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah, dan Anggota Komisi, H Suwardi Sarlan.
Pansus I mendapatkan banyak saran dan masukan berharga dari Komisi III DPRD Kalsel terkait Raperda Bangunan Gedung.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya memastikan struktur bangunan yang kokoh dan sesuai dengan kondisi tanah di Kabupaten Kapuas yang didominasi oleh daerah gambut.
“Beliau (Gusti Abidinsyah) memberikan gambaran dan masukan kepada kita mengingatkan kembali bahwa banyak sekarang itu gedung-gedung yang telah dibangun tidak memenuhi syarat, akibatnya bangunan tersebut ada yang miring,” ujar Zahidi, Jumat (31/5/2024).
Oleh karena itu, Gusti Abidinsyah menyarankan agar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) wajib diberlakukan dan tidak boleh ditunda lagi.
Selain itu, perlu dibentuk tim ahli untuk memeriksa secara teliti struktur bangunan agar terhindar dari korban, terutama bagi masyarakat.
Gusti Abidinsyah juga menyampaikan bahwa Raperda Bangunan Gedung di Kapuas sangat diperlukan karena kondisi tanah di Kapuas berbeda dengan daerah lain.
“Pertama bahwa konteks dari pembangunan gedung yang ada di Kalsel itu tertuju kepada kabupaten dan kota. Jadi selama ini kami dari komisi III maupun dari pemerintah belum menerbitkan peraturan daerah tentang pembangunan gedung,” jelas Gusti Abidinsyah.
Pansus I DPRD Kapuas berharap dengan adanya masukan dan saran dari Komisi III DPRD Kalsel, Raperda Bangunan Gedung dapat segera disusun dan disahkan dengan matang.
Editor: Aprie