10 Paket Sabu Diamankan di Palangkaraya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 4,04 gram bruto dari seorang terduga pelaku yang berinisial EP (27), pada Kamis (30/5/2024).

AKP Aji Suseno selaku Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya mengatakan jika penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

AKP Aji Suseno juga mengatakan jika proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar mengidentifikasi lokasi yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Baca Juga :  HUT ke-81 Republik Indonesia, Wagub Edy Pratowo Pimpin Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Kalimantan Tengah

Usai yakin dengan informasi yang didapatkan, tim Satresnarkoba didampingi dengan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi, mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.

Saat tiba di lokasi, tim langsung langsung melakukan penggeledahan badan serta area sekitar rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

“Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Dengan ditemukannya barang bukti itu, pelaku EP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menjelaskan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Kemarau Panjang dan Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Sabran Gelar Salat Istisqo di Palangka Raya
Prabowo Pimpin Rakor Karhutla di Kalimantan Tengah , Pemerintah Perkuat Operasi dan Pencegahan Kebakaran
Gubernur Agustiar Sabran Sambut Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya, Pantau Penanganan Karhutla
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”
Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas
Perang Melawan Narkoba, Pemprov Kalteng dan BNN Deklarasikan Komitmen Berantas Narkotika
Gubernur Kalteng dan BNN Perkuat Sinergi P4GN, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Kemarau Panjang dan Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Sabran Gelar Salat Istisqo di Palangka Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Prabowo Pimpin Rakor Karhutla di Kalimantan Tengah , Pemerintah Perkuat Operasi dan Pencegahan Kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Sambut Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya, Pantau Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Perang Melawan Narkoba, Pemprov Kalteng dan BNN Deklarasikan Komitmen Berantas Narkotika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Gubernur Kalteng dan BNN Perkuat Sinergi P4GN, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Berita Terbaru