1TULAH.COM – Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan secara bertahap menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Mengenai kebijakan iuran, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024, sehingga besaran iuran masih mengikuti ketentuan yang ada sebelumnya.
“Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Senin (13/5/2024).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran JKN ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta.
Untuk peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran per bulan untuk kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II adalah Rp100 ribu, dan kelas III adalah Rp42 ribu per orang. Namun, peserta kelas III mendapatkan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga mereka hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis : Laili R

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)





![KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/taud-hakim-225x129.jpg)
![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-225x129.jpg)






![KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/taud-hakim-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



