Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan secara bertahap menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Mengenai kebijakan iuran, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024, sehingga besaran iuran masih mengikuti ketentuan yang ada sebelumnya.

Baca Juga :  Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

“Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Senin (13/5/2024).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran JKN ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Untuk peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran per bulan untuk kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II adalah Rp100 ribu, dan kelas III adalah Rp42 ribu per orang. Namun, peserta kelas III mendapatkan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga mereka hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Berita Terbaru