509 Terpidana di Indonesia Tunggu Eksekusi Mati, ICJR Rekomendasikan Moratorium

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan Istana Kepresidenan di Jakarta untuk memprotes pelaksanaan hukuman mati, pada 28 Juli 2016. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Sejumlah pengunjuk rasa menyalakan lilin dalam demo di depan Istana Kepresidenan di Jakarta untuk memprotes pelaksanaan hukuman mati, pada 28 Juli 2016. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

1TULAH.COM-Tuntunan mati dalam sistem peradilan di Indonesia perlu ditinjau ulang. Hal ini menyusul telah disahkannya KHUP baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Saat ini setidaknya masih ada 509 terpidana yang telah divonis mati oleh peradilan Indonesia. Saat ini para terpidana tersebut tinggal menunggu waktu eksekusi saja.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati, juga tidak melakukan eksekusi mati karena politik hukum pidana mati telah berubah pasca KUHP Baru.

Berdasarkan laporan ICJR yang dirilis baru-baru ini, sebanyak 509 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati di Indonesia. Hukuman mati merupakan salah satu isu yang senantiasa menjadi kontroversi, tak terkecuali di Indonesia.

Rencana untuk memberlakukan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal Januari 2026 mulai menarik perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan KUHP baru itu antara lain akan memperbarui hukuman mati, di mana hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa, serta adanya harapan untuk memperbaiki diri.

Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, mengatakan berdasarkan ketentuan KUHP baru tersebut pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati, tidak melakukan eksekusi serta membuat peraturan pelaksana mengenai mekanisme pengubahan pidana mati termasuk bagi terpidana mati sebelum KUHP Baru.

“Kemudian kepada Mahkamah Agung, kami juga merekomendasikan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutus perkara pidana,” kata Iftitahsari saat menjadi pembicara dalam peluncuran laporan “Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023” baru-baru ini.

ICJR mengatakan penuntutan dan penjatuhan pidana mati di Indonesia sepanjang tahun 2023 masih tinggi dan terus meningkat dalam 5 tahun terakhir.

Pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 terdapat penambahan 218 kasus dengan 242 terdakwa, mayoritas adalah perkara narkotika yang mencapai 89%.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang diterima secara tertulis oleh ICJR, hingga tanggal 19 Oktober 2023 saja ada 509 terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi. Angka tersebut termasuk 341 terpidana mati tindak pidana narkotika.

“Secara komposisi juga kita punya 12 terpidana mati perempuan dengan 497 terpidana mati laki-laki, yang mayoritas juga kasusnya narkotika sama dengan temuan penambahan kasus di awal, dan terdapat sekitar 110 orang yang per 29 Februari 2024 telah dalam deret tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun,” jelas Iftitahsari.

Ia menambahkan, berdasarkan kewarganegaraan sebanyak 420 orang atau sebesar 83% di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), 89 orang lainnya warga negara asing (WNA).

Ruang kemanusiaan yang lebih luas

Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan salah satu substansi KUHP baru yang berubah secara fundamental adalah pengaturan mengenai pidana mati sebagai jenis pidana yang bersifat khusus.

Tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah tindak pidana bersifat sangat serius atau luar biasa antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

“Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” jelas Asep.

Menurut Asep, rumusan pidana mati dalam KUHP Baru memiliki ruang kemanusiaan yang lebih luas. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kini sedang menyusun peraturan pelaksana dari ketentuan pidana mati dalam KUHP Baru yang diharapkan dapat selesai di Desember 2024 untuk harmonisasi dan pengundangannya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Penuh Persiapan Kontingen Porprov

Jalan tengah

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Basari, menilai menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus merupakan jalan tengah pro kontra hukuman mati di Indonesia.

“Kita sudah mengambil satu politik hukum yang baru dimana untuk hukuman mati ini tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi menjadi pidana khusus Ini adalah politik hukum yang baru Saya melihat politik hukum baru ini sebagai satu jalan tengah,” kata Taufik.

Senada dengan rekomendasi ICJR, Taufik berpendapat untuk terpidana mati yang divonis sebelum adanya KUHP Baru tersebut secara otomatis sudah melekat masa percobaan 10 tahun.

“Kalau kita mau konsisten dengan politik hukum yang sudah kita ambil maka moratorium terhadap eksekusi mati itu juga harus dilakukan sebagai bagian dari konsistensi kita untuk menjalankan politik hukum pidana kita yang baru yang sudah kita ambil di dalam KUHP yang baru,” tambahnya.

Pencegahan penyiksaan

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Haris Semendawai, mengatakan pihaknya berharap ada dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan ruang kepada Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mengunjungi tempat-tempat penahanan terpidana mati.

Dia mengingatkan bahwa bagi terpidana untuk berada dalam daftar tunggu eksekusi selama 10 tahun, sebagaimana yang dialami 110 terpidana mati, merupakan satu bentuk penyiksaan tersendiri.

“Jadi akan lebih baik kalau memang sejak awal mereka tidak dijatuhi hukuman mati, tetapi dijatuhi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Abdul Haris.

Tim KuPP beranggotakan lima lembaga HAM yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM, kata Abdul Haris, menilai hukuman mati tidak efektif sebagai solusi pemberantasan kejahatan luar biasa dan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru