Caleg Terpilih Pemilu 2024 Aman Ikut Pilkada, Ketua KPU RI Sebut Boleh Dilantik Belakangan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Akhirnya calon anggota (Caleg) terpilih legislatif/DPD yang hendak ikut kontestasi Pilkada Serentak pada bulan November 2024 mendatang, mendapatkan lampu hijau.

Para Caleg terpilih tetap aman dan tak perlu khawatir mundur sebagai legislator atau senator jika kalah dalam kotestasi Pilkada serentak di daerahnya masing-masing.

Selama ini mereka banyak menahan diri akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUUXXII/2024. Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan calon

anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan jika mau maju pada Pilkada 2024.

Dia menegaskan yang wajib mundur jika ingin mengikut Pilkada 2024 ialah anggota legislative yang sudah dilantik, yaitu mereka yang terpilih pada Pemilu 2019.

Caleg terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.

“Caleg dicalonkan oleh parpol.Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?”tutur Hasyim.

“Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik,”tambah dia.

Hasyim juga menambahkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” katanya.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dia menegaskan bahwa yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2019-2024.

Baca Juga :  Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim kepada wartawan,Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapitidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024.

Hal itu, kata Hasyim, dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUUXXII/2024 bahwa KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi.

“Harap dibaca cermat frasa ‘… jika telah dilantik secara resmi menjadi…’,” tegas Hasyim. “Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota (legislatif),” pungkas dia. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru