1TULAH.COM – Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan mutasi tersebut berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur jika kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud ialah Menteri Dalam Negeri. Sementara, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan jika kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu itu harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri telah menegaskan jika kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Bagja.
Adapun KPU RI akan melakukan penetapan paslon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)




![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-225x129.jpg)
![Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/kapolda-kaltim-225x129.jpg)





![Ilustrasi Rupiah keok di hadapan dolar. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/rupiah-pekan-depan-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



