Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Dapat Dipenjara dan Dikenakan Denda

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan. Pembuat aplikasi SBO TV ditangkap Polda Lampung.

Ilustrasi Penangkapan. Pembuat aplikasi SBO TV ditangkap Polda Lampung.

1TULAH.COM – Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Larangan mutasi tersebut berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur jika kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga :  Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud ialah Menteri Dalam Negeri. Sementara, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan jika kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu itu harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri telah menegaskan jika kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga :  Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Bagja.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan paslon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

 

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi
Pertemuan di Hambalang: Presiden Prabowo dan Dubes AS untuk ASEAN Bahas Kerja Sama serta Stabilitas Kawasan
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak
Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Minggu, 6 September 2026 - 10:34 WIB

Pertemuan di Hambalang: Presiden Prabowo dan Dubes AS untuk ASEAN Bahas Kerja Sama serta Stabilitas Kawasan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:15 WIB

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:09 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WIB

Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

Berita Terbaru