Denny Indrayana Prediksi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Petitum Soal Gibran Paling Dilematis

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)

Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)

1TULAH.COM-Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam sengketa Pilpres 2024. Banyak pihak yang berkeyakinan bahwa putusan MK tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir Pilpres.

Namun, dari beberapa petitum yang diajukan oleh pemohon dari paslon Nomor 1 dan Nomor 3, petitum tentang nasib Gibran Rakabuming Raka dipastikan menjadi putusan paling dilematis yang akan dihadapi oleh para hakim MK. Mengapa?

Sepekan sebelum pembacaan putusan terkait sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana memberikan bocoran. Diketahui Mahkamah Konstitusitelah menyelesaikan agenda pemeriksaan pada sidang sengketa pilpres 2024.

MK memastikan tak akan ada agenda persidangan hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan diberikan pada Senin (22/4/2024).

Sepekan sebelum pembacaan putusan sengketa pilpres, Denny Indrayana memberikan bocoran putusan MK soal pilpres 2024.

Hal itu seperti yang dibagikannya melalui akun twitternya berikut ini: “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia atau di Australia,”isi kalimat pembuka bertajuk bocoran putusan MK terkait Pilpres 2024 seperti dikutip Senin (15/4/2024).

Denny menjelaskan berdasarkan Pasal 77 UU MK, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat diterima ( );
  2. Permohonan dikabulkan; atau
  3. Permohonan ditolak.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” prediksinya.

Ia menjelaskan, sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

  • , mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikut sertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
  • , mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

“Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan,termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:

  1. : , Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon
Baca Juga :  Sekda Barsel Pimpin Apel Peringatan Hari OTDA ke-28 Tahun 2024

02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.- — , .

2. : Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum ditanah air;termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, .

3. : Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang member alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsitiga initetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

4. : Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang,terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi . Dasar amar demikian ada dua, , peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata,tetapi peradilan konstitusionaltata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah. , dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur,“ , ().” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit,” urainya.

Lebih jauh Denny menyebut bahwa Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:

1.- , dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

  1. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya , dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.
Baca Juga :  BMKG Jelaskan Pemicu Gempa Bumi di Garut

3.Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi – Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis.Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatisrealistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi.Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto,tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

“Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowitentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK,tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian.  Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita,tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi,”terangnya.

Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, bukan , mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa,terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

“Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.Akankah ada kejutan? Saya yakin,tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu:,”tukasnya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Cerita Ekpresi Jokowi saat Gol Ferrari Dianulir Wasit, Menteri Basuki: Kita Langsung Down
Pamer Terima Beasiswa KIP Tapi Bisa Beli Motor Vespa dan Tas Mahal, Mahasiswi Ini Auto Dihujat
Pj Bupati Barito Utara Buka Sosialisasi Sistem Merit Melalui Asesmen, Ini Tujuannya!
Biaya Sunatan Cucu SYL Ternyata Berasal dari Dana Kementan yang Dipangkasnya
Mendaftar di PDIP, PAN dan PKS, H Gogo Dikawal Puluhan Masa Pendukungnya
Romo Magnis Sebut Reformasi Masih Belum Berhasil Berantas KKN
Motif Kasus Brigadir Ridhal Bunuh Diri Bunuh Diri Masih Misterius, Jangan-jangan….
Tak Peduli Pisah Harta, Kejagung RI Tetap Sita Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi yang Terkait Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 05:02 WIB

Cerita Ekpresi Jokowi saat Gol Ferrari Dianulir Wasit, Menteri Basuki: Kita Langsung Down

Selasa, 30 April 2024 - 04:56 WIB

Pamer Terima Beasiswa KIP Tapi Bisa Beli Motor Vespa dan Tas Mahal, Mahasiswi Ini Auto Dihujat

Senin, 29 April 2024 - 18:52 WIB

Pj Bupati Barito Utara Buka Sosialisasi Sistem Merit Melalui Asesmen, Ini Tujuannya!

Senin, 29 April 2024 - 18:26 WIB

Biaya Sunatan Cucu SYL Ternyata Berasal dari Dana Kementan yang Dipangkasnya

Senin, 29 April 2024 - 18:23 WIB

Mendaftar di PDIP, PAN dan PKS, H Gogo Dikawal Puluhan Masa Pendukungnya

Senin, 29 April 2024 - 18:16 WIB

Romo Magnis Sebut Reformasi Masih Belum Berhasil Berantas KKN

Senin, 29 April 2024 - 17:59 WIB

Motif Kasus Brigadir Ridhal Bunuh Diri Bunuh Diri Masih Misterius, Jangan-jangan….

Senin, 29 April 2024 - 13:13 WIB

Tak Peduli Pisah Harta, Kejagung RI Tetap Sita Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi yang Terkait Korupsi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!