KPU Kumpulkan Jajaran Divisi Hukum se-Indonesia, Bentuk Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (sumber: suara.com)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jajaran divisi hukum KPU seluruh Indonesia pun dikumpulkan untuk melakukan pembahasan.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI mengatakan mereka akan dikumpulkan selama tiga hari ke depan hingga 26 Maret. Para anggota KPU RI divisi hukum akan menyiapkan strategi, jawaban, serrta bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan sengketa Pemilu 2024, baik terkait Pilpres dan Pileg DPR, DPRD, maupun DPD.

“Malam ini, Ahad tanggal 24 maret 2024, KPU mengumpulkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota dan seluruh Indonesia untuk mempersiapkan, persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK,” ujar Hayim di kantor KPU RI, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Berdasarkan pencatatan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per pukul 19.00 WIB, sudah terdapat 273 perkara sengketa pemilu yang didaftarkan ke MK.

Rinciannya, yakni sebanyak dua pengajuan gugatan Pilpres 2024 oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 259 permohonan Pileg DPR dan DPRD, serta 12 permohonan Pileg DPD.

Selain itu, Hasyim mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan tim advokat untuk menjadi kuasa hukum KPU sebagai termohon selama proses gugatan di MK. Untuk saat ini Ia belum menunjuk siapa saja pengacara yang akan maju dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

“Berdasarkan Pemilu 2019, itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Nanti ada tim yang menangani partai apa,” ungkapnya.

“Nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota. Jadi, pembagiannya lebih memudahkan kalau klusternya per partai,” tambahnya memungkasi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru