Aturan Tentang THR Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama setahun atau bahkan hanya beberapa bulan, apakah mereka berhak menerima THR?

Menurut Ida, THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, terlepas dari jenis hubungan kerja yang dimiliki, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Namun, bagi mereka yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka, yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

“Bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” menurut Ida dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Jika seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Di sisi lain, jika sebuah perusahaan telah menetapkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan di perusahaan yang lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang, maka THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Untuk memastikan bahwa pembayaran THR tahun 2024 dilaksanakan dengan baik, Menteri Keternagakerjaan meminta kepada gubernur dan seluruh stafnya di daerah untuk berupaya agar perusahaan-perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ia juga mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, ia mengajukan kepada gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yang akan terhubung melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Berita Terbaru

Peresmian Kodim 1020/MRY, Senin (26/10/2026).

Berita

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Okt 2026 - 15:15 WIB