1TULAH.COM – Ketika bulan suci Ramadan tiba, beragam pertanyaan sering muncul di benak masyarakat, khususnya menyangkut hukum berjualan makanan di siang hari saat puasa.
Kadangkala, masalah ini sering menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Apalagi ini menyangkut persoalan ‘urusan perut’, yang kadang kerap memicu masalah sosial di masyarakat.
Sebagian mengatakan boleh karena tujuan buka warung untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan atau mereka yang tidak berpuasa.
Sedangkan sebagian lainnya menilai buka warung di siang hari tidak diperbolehkan karena bisa menggoda orang-orang yang berpuasa.
Menjual makanan di siang hari saat bulan puasa, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menurut Buya Yahya menjual makanan di siang hari saat Ramadan boleh saja, namun harus mempertimbangkan berbagai hal.
“Menjual makanan dan makan di siang hari di bulan Ramadan itu yang enggak boleh urusannya dengan wajib puasa. Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa,” kata Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah.
Hal yang menjadi permasalahan adalah saat menjual kepada orang yang harusnya berpuasa.
Hal ini maka sama saja menolong orang yang bermaksiat.
Orang-orang yang tidak wajib berpuasa menurut Buya Yahya adalah anak kecil yang masih harus makan, orang tua yang sakit-sakitan, kemudian ada musafir, ibu-ibu haid, dan lain sebagainya.
“Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya,” kata dia.
Namun dalam menjual makanan di siang hari di bulan ramadhan penting untuk penjual memberikan tanda-tanda.
“Aturan Anda harus pasti, (orang tersebut wajib puasa atau tidak, jika takut salah) kalau itu jangan jualan. Makanya itu sederhana. Anda masak nasi pagi hari boleh untuk anak kecil, nenek, kakek. Karena umumnya orang berpuasa bagi Anda yang buka warung untuk musafir tapikan ditutup supaya tidak fitnah harus ada tanda-tandanya tulisan kalau Anda musafir boleh. Harus ada tandanya,” jelasnya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com