Pakar Sebutkan Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Bundir Sekeluarga di Jakarta Utara, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. (sumber: suara.com)

Lokasi bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Ramai dikatakan sebagai kasus bunuh diri atau bundir sekeluarga, Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, mengatakan tak sepakat jika kematian empat orang di Apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024) sebagai bunuh diri atau bundir.

Reza justru menyatakan terdapat unsur pembunuhan dari kasus yang menewaskan empat sekeluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua anak tersebut.

“Tidak sepakat dengan sebutan itu,” kata Reza dikutip, Selasa (12/3/2024).

Ia menjelaskan alasannya tidak sepakat jika kasus itu sebagai bunuh diri sekeluarga. Menurutnya, empat orang yang terjun dari atap apartemen tersebut baru dapat dikatakan bunuh diri bersama-sama, hanya jika dapat dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut terdapat kehendak dan antar mereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan seperti itu.

Tetapi, pada kejadian di Apartemen Teluk Intan itu ada dua orang anak. Di mana anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

”Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri,” katanya.

Menurutnya, dalam peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara, terlepas apakah anak-anak dalam peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap saja mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju. Aksi terjun bebas itu, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual.

”Karena tidak konsensual, anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut,” beber Reza.

”Anak-anak secara otomatis berstatus korban,” sambungnya.

Reza menjelaskan, atas dasar hal itu, dengan esensi pada keterpaksaan itu, anak-anak tersebut sama sekali tidak dapat dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena, mereka dipaksa melompat sehingga mereka justru korban pembunuhan.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

”Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,” katanya.

Diketahui, empat orang yang masih satu keluarga itu tewas diduga bunuh diri dengan cara lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024) sore.

Keempat korban tersebut yakni pria berinisial EA (50), perempuan berinisial AIL serta dua remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (16).

Polsek Metro Penjaringan menyebutkan keempat jasad korban ditemukan petugas keamanan yang berjaga di lobi apartemen.

Ketika itu, petugas mendengar suara benturan keras dan bergegas memeriksa. Setelah menemukan korban, petugas langsung melapor ke polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk mengidentifikasi korban.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru