Ungkap Borok BUMN, Mahfud Md Akan Berusaha Hentikan Modus Pailit Demi Hindari Bayar Utang

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyampaikan pemaparan saat Debat Capres-Cawapres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).  (Sumber: suara.com)

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyampaikan pemaparan saat Debat Capres-Cawapres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Paslon nomor urut 03, melalui Mahfud Md sebagai cawapres berjanji jika dirinya bersama Ganjar Pranowo akan menghentikan modus mempailitkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencegah membayar utang.

“Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak,” kata Mahfud Md dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya dalam acara itu, Mahfud Md mendapatkan cerita dari seorang pengusaha penyandang disabilitas yang mengaku bersama sekitar 300 vendor belum menerima pembayaran utang dari BUMN. Namun, BUMN itu telah dipailitkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

“Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama,” kata Mahfud Md membandingkan skema tersebut dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia menjelaskan bahwa KSP Intidana merupakan koperasi yang sehat, namun kemudian dipailitkan.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

“Itu koperasinya sehat. Lalu ada lima orang menggugat ke pengadilan, dan pengadilan ini mempailitkan, disita. Orang yang tidak bisa itu kehilangan semuanya,” ujar Mahfud menjelaskan nasabah KSP Intidana dapat kehilangan segalanya.

Meski begitu, Mahfud mengatakan jima status pailit tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) usai adanya penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Tetapi ini Hakim Agungnya kemudian ketangkap, dan sekarang masuk penjara. Ganjar yang hukum dia,” tuturnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat
Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media
Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:17 WIB

PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Berita Terbaru