Respons TKN Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbiru: Belum Membahas Itu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani. (Sumber: suara.com)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani. (Sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons gugatan yang dilayangkan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh mahasiswa yang beranama Almas Tsaqibbirru. Diketahui, Almas melakukan dua gugatan kepada Gibran.

Ahmad Muzani, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, mengatakan, pihaknya masih belum membahas perihal gugatan tersebut.

Menurutnya hal semacam itu banyak, sehingga ia belum mengetahui detail lebih lanjut.

“Saya belum tahu itu karena yang seperti ini kan banyak. Jadi saya kami dari TKN belum membahas itu,” kata Muzani di Jakarta dikutip Kamis (1/2/2024)

Diketahui, beberapa waktu lalu, Almas Tsaqibbiru melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan Almas itu sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Lama tak terdengar kabarnya, Almas Tsaqibbiru datang membawa kabar baru. Seperti yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kini ia menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dari laman SIPP, gugatan Almas Tsaqibbiru kepada Gibran dua kali. Gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara dikatakan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua itu status perkaranya yakni sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas Tsaqibbiru merasa dirugikan oleh Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta. Dalam gugatan pertama, Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,”

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Timnas Indonesia Bakal Hadapi Yordania pada November 2026
PSM Tumbang 1-3 dari Persib, Darije Kalezic Soroti Dua Gol dalam Lima Menit
Bobotoh Bentangkan Tifo “In Igor We Trust”, Pelatih Persib Bandung Ini Sampai Tersentuh
Hajar Australia dan Lolos ke Piala Asia, Welber Jardim Pamerkan Mental Garuda Nusantara
Liverpool Amankan Kiper Muda Belgia Lucca Brughmans, Tebus hingga 30 Juta Pound
Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano, Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia di LaLiga
Jonathan David Tinggalkan Juventus, Gabung Atletico Madrid dengan Status Pinjaman
Manchester City Amankan Iliman Ndiaye Jelang Bursa Ditutup, Siap Tulis Kisah Baru di Etihad
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:54 WIB

Timnas Indonesia Bakal Hadapi Yordania pada November 2026

Senin, 7 September 2026 - 23:47 WIB

PSM Tumbang 1-3 dari Persib, Darije Kalezic Soroti Dua Gol dalam Lima Menit

Senin, 7 September 2026 - 23:18 WIB

Bobotoh Bentangkan Tifo “In Igor We Trust”, Pelatih Persib Bandung Ini Sampai Tersentuh

Senin, 7 September 2026 - 22:46 WIB

Hajar Australia dan Lolos ke Piala Asia, Welber Jardim Pamerkan Mental Garuda Nusantara

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WIB

Liverpool Amankan Kiper Muda Belgia Lucca Brughmans, Tebus hingga 30 Juta Pound

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano, Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia di LaLiga

Rabu, 2 September 2026 - 14:35 WIB

Jonathan David Tinggalkan Juventus, Gabung Atletico Madrid dengan Status Pinjaman

Rabu, 2 September 2026 - 14:19 WIB

Manchester City Amankan Iliman Ndiaye Jelang Bursa Ditutup, Siap Tulis Kisah Baru di Etihad

Berita Terbaru