1TULAH.COM – Pihak kepolisian menyebutkan, ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur akan dijual ke Timor Leste. Proses pengiriman kendaraan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Kombes Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan kedua tersangka yakni Eko Irianto dan Maryanto mengaku dapat mengirim sepeda motor serta mobil hasil curian tersebut ke Timor Leste setiap satu hingga dua bulan sekali.
“Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurut Kombes Wira, harga jual sepeda motor hasil curian tersebut dibandrol sekitar Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta. Sementara untuk mobil berkisar antara Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta.
“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta,” ungkap Wira.
Dalam perkara ini, tiga anggota TNI turut ditetapkan sebagai tersangka sebab ikut terlibat membantu Eko dan Maryanto menampung ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut untuk nantinya dijual ke Timor Leste.
Mayjen Eka Wijaya Permana, Wakil Komandan Puspomad menyebutkan ketiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
“Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Eka.
Mayjen Eka memastikan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya anggota TNI lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Sekaligus memastikan setiap anggota yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.
“Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya pun menyita ratusan kendaraan sebagai barang bukti, diantaranya terdapat 214 sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan hasil curian serta penggelapan debitur nakal tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Kedua tersangka, yakni Eko dan Maryanto mengaku jika praktik ini telah mereka lakukan sejak 2022 lalu.
Eko dan Maryanto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Wira.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com