Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan Bebas Perihal Kasus Lord Luhut

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Tenggelam di Sungai Barito 1 Ditemukan Tewas, 1 Masih Dalam Pencarian

Buntok - Selang dua hari setelah peristiwa laka air yang terjadi di dekat Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Hasnur Cipta Karya (HCK) yang berlokasi di Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang menyebabkan 2 orang tenggelam dan 1 orang selamat, pada Sabtu, (6/1/2024) sekitar Pukul 16.55 Wib lalu. 

Kejadian tersebut, dimana saat ke tiga korban mau menyeberang atau pulang ke mes/tempat tinggal mereka menggunakan perahu (kelotok), tiba-tiba mesin perahu yang mereka gunakan mati dan hanyut terbawa arus sungai hingga tenggelam di bawah/kolong kapal tongkang yang lagi bersandar dipinggir terminal sedang loding batu bara. 

Kapolsek Dusun Utara, Iptu Agus Setiyono saat dikonfirmasi wartawan melalui via telpon, Senin (8/1/2024) Haris Azhar dan Ftia dinyatakan bebas ats kasus Lord Luhut. Foto.Suara.com

Korban Tenggelam di Sungai Barito 1 Ditemukan Tewas, 1 Masih Dalam Pencarian Buntok - Selang dua hari setelah peristiwa laka air yang terjadi di dekat Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Hasnur Cipta Karya (HCK) yang berlokasi di Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang menyebabkan 2 orang tenggelam dan 1 orang selamat, pada Sabtu, (6/1/2024) sekitar Pukul 16.55 Wib lalu. Kejadian tersebut, dimana saat ke tiga korban mau menyeberang atau pulang ke mes/tempat tinggal mereka menggunakan perahu (kelotok), tiba-tiba mesin perahu yang mereka gunakan mati dan hanyut terbawa arus sungai hingga tenggelam di bawah/kolong kapal tongkang yang lagi bersandar dipinggir terminal sedang loding batu bara. Kapolsek Dusun Utara, Iptu Agus Setiyono saat dikonfirmasi wartawan melalui via telpon, Senin (8/1/2024) Haris Azhar dan Ftia dinyatakan bebas ats kasus Lord Luhut. Foto.Suara.com

1TULAH.COM- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dinyatakan bebas dari penjara perihal pencemaran nama baik atas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” ucap Hakim Cokorda.

Majelis Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah atas pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga mengungkapkan jika tidak terbukti adanya unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong saat proses persidangan berjalan.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Awalnya, Haris Azhar dijatuhkan 4 tahun penjara serta Fatia dijatuhkkan 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) perihal pencemaran nama baik atas nama Luhut.

JPU menegaskan bahwa Haris dan Fatia melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia dituntut oleh jaksa Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan penjelasan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang dibagikan dalam akun YouTube milik Haris telah merusak nama baik Luhut.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Judul dari video tersebut yakni ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Adapun masalah yang dibicarakan dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia dijatuhkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Berita Terbaru