Tiga Oknum Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka pembunuhan Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan salah seorang Anggota Paspampres, kemudian Praka Heri Sandi merupakan Anggota Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Sidang vonis ketiga oknum tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Senin (11/12/2023).

“Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Selain divonis penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim dalam melakukan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan kepada Imam Masykur secara terencana.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Rudy.

Sebelumnya, oditur militer menutut ketiga oknum tersebut dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 11-09 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Selamat, Pecatur Muda Murung Raya Raih Juara 3 Nasional

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan kertiga oknum tersebut secara sah bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1,” kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).

Selain dituntut pidana mati, oditur militer juga menuntut ketiga oknum tersebut dipecat dari kesatuan militer.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Berita Terbaru