Angin Segar Bagi PPPK, Akan Dapatkan Pensiunan Setara Pensiunan PNS yang Diatur dalam UU ASN 2023

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK-PNS (Sumber: Freepik)

Ilustrasi PPPK-PNS (Sumber: Freepik)

1TULAH.COM – Dengan diresmikannya UU ASN 2023 membawa angin segar serta kabar gembira bagi para PPPK.

Selain itu, dengan adanya UU ini PHK Massal para honorer pun kini dibatalkan dan diberi peluang untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Penyelesaian para honorer diberi waktu paling lambat hingga Desember 2024, setelah itu pemerintah tidak dapat lagi melakukan rekrutmen honorer.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, dipastikan bahwa PPPK berhak menerima jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Maka kemungkinan di tahun 2024 mendatang, semua akan disamaratakan kecuali gaji per bulan.

Terkait PPPK akan mendapatkan uang pensiun atau pensiunan telah dipertegas di poin yang tertuang di pasal 21 ayat 1 beleid, bahwa pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Hak mendapatkan penghargaan serta pengakuan tersebut berupa material dan atau nonmaterial.

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Adapun sejumlah penghargaan yang diterima PPPK dan PNS, yakni penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, dan jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Untuk penghargaan jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Uang pensiun merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, yang jadi hak, dan menjadi penghargaan atas pengabdian para PPPK maupun PNS yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Terkait besaran uang pensiun PPPK, diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN yang saat ini sedang diselesaikan.

Jabatan Manajerial terdiri, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, kemudian 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Sementara, Jabatan Non-Manajerial, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Maka, terkait batas usia pensiunan tidak lagi sampai berusia 65 tahun.

Jadi, bagi semua PPPK tak usah khawatir lagi, sebab sudah dipastikan akan menerima uang pensiun.

Itulah sedikit informasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjamin PPPK akan mendapatkan pensiunan.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Berita Terbaru