Kemenpan RB Imbau ASN Tidak Berfoto Pose Jari, Berikut 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Pose Jari Bisa Dipecat! Ini 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024 (Freepik)

Ilustrasi ASN Pose Jari Bisa Dipecat! Ini 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024 (Freepik)

1TULAH.COM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan imbauan kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan pose jari jika ingin mengambil gambar. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh para politisi menjelang pilpres 2024 mendatang. Apabila terdapat ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka bersiaplah akan mendapatkan sanksi.

Berdasarkan keterangan Mohammad Averrouce, selaku Kepal Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, peraturan tersebut terkait dengan netralisasi ASN dalam kegiatan pemilihan umum. Apalagi pada 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi yakni pemilihan presiden.

“Kemenpan RB mengimbau kepada semua ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak untuk ditiru maupun dilakukan dalam berbagai kesempatan,” kata Averrouce saat dikonfirmasi pada Kamis (16/11/2023).

“Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang penting dan harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu yang telah dilakukan penandatangan pada tahun 2022.

Baca Juga :  Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Dalam surat tersebut mengatur tentang bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN berupa pemberian dukungan melalui unggahan di sosial media yang bisa diakses oleh publik. Contoh pemberian dukungan yang dimaksud berupa mengunggah foto bersama dengan capres, cawapres, caleg ataupun calon kepala daerah yang dilengkapi dengan simbol dukungan tertentu.

Diketahui, aturan tersebut tertulis pada poin ketujuh dalam lampiran SKB yang mengatur pelanggaran disiplin. Di aturan tersebut dijelakan juga bahwa ada sanksi yang akan diterima ASN jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin yang berat tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi ASN Pose Jari

Di pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari tiga hal, yakni:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu selama 12 bulan.
2. Pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri sebagai seorang PNS.

Averroce melanjutkan, untuk memastikan bahwa netralisasi ASN di instansi pemerintah pusat ataupun daerah, dapat membuat bentuk sosialisasi berbentuk flyer maupun video terkait pose dan gaya foto yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut adalah upaya bersama yang sangat baik untuk dilakukan secara bersama.

Baca Juga :  Kepastian THR Ojol & Kurir 2026: Menaker Yassierli Segera Lapor Presiden Prabowo

10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Berikut 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari oleh ASN jelang pemilu 2024, diilansir dari akun instagram @kominfo.jateng:

– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
– Pose dengan jempol menghadap ke atas
– Pose jari tangan berjumlah tiga
– Pose dengan jari metal
– Pose tangan yang membentuk pistol
– Pose tangan dengan mengangkat satu telunjuk
– Pose tangan angka dua (dua jari)
– Pose tangan membentuk telepon
– Pose jari yang memperlihatkan angka 5
– Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jari yang diangkat.

Sementara, ASN tetap dapat berpose dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.

Itulah ulasan tentang sanksi ASN pose jari dan beberapa pose foto yang tidak diperbolehkan digunakan oleh ASN. Sebaiknya, ASN mematuhi aturan tersebut demi menjaga netralisasi jelang pemilu 2024.(*)

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : suaram.com

Berita Terkait

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB