Fraksi PKB Tanggapi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara fraksi PKB Khairudin

Juru bicara fraksi PKB Khairudin

1tulah.com, Puruk Cahu – Keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dan secara aktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda.

Dalam perkembangannya, pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan lah negara terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi. Demikian disampaikan juru bicara fraksi PKB Akhirudin saat menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna terkait dua Raperda, Selasa (7/11/2023)

Menurutnya, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, kata dia, telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya.

“Masyarakat hukum adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum Adat meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan,” terang Akhirudin.

Baca Juga :  Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Menangapai Raperda tersebur Fraksi PKB memberikan saran dan masukan serta pertanyaan kepada pemerintah Daerah.

“Kami dari fraksi PKB juga menegaskan bahwa dalam Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya memuat poin ladang berpindah dengan cara membakar itu bagian dari Hukum adat budaya tradisi kearipam lokal warga masyarakat Murung Raya,” tukasnya. (Sur)

Berita Terkait

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 16:05 WIB

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Berita Terbaru