Fraksi PKB Tanggapi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara fraksi PKB Khairudin

Juru bicara fraksi PKB Khairudin

1tulah.com, Puruk Cahu – Keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dan secara aktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda.

Dalam perkembangannya, pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan lah negara terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi. Demikian disampaikan juru bicara fraksi PKB Akhirudin saat menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna terkait dua Raperda, Selasa (7/11/2023)

Menurutnya, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, kata dia, telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya.

“Masyarakat hukum adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum Adat meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan,” terang Akhirudin.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Menangapai Raperda tersebur Fraksi PKB memberikan saran dan masukan serta pertanyaan kepada pemerintah Daerah.

“Kami dari fraksi PKB juga menegaskan bahwa dalam Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya memuat poin ladang berpindah dengan cara membakar itu bagian dari Hukum adat budaya tradisi kearipam lokal warga masyarakat Murung Raya,” tukasnya. (Sur)

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Berita Terbaru