1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melaksanakan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Bartim di Ruang Rapat Bupati Bartim, Senin (30/10/2023).
Acara ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bartim Edius Uhing. Dengan didampingi pula oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemkab Bartim dan satu orang staf yang membidangi.
Asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Bartim menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabag Tata Laksana, Jani Dwipriambodo dan Markopolo.
Asisten III Setda Bartim Edius Uhing dalam sambutanya menyampaikan, terima kasih kepada Bapak Jani Dwipriambodo dan Markopolo atas kesediaannya datang ke Bartim, sebagai narasumber untuk kegiatan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Bartim.
Ia juga menyampaikan reformasi birokrasi atau perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan langkah fundamental, dalam menghadapi era digitalisasi untuk menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).
“Perbaikan tata kelola melalui pengelolaan proses dalam struktur merupakan suatu langkah untuk membentuk pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien,” jelasnya
Dikatakannya, proses bisnis akan mempermudah dalam melakukan pengelolaan proses dalam organisasi di era digitalisasi saat ini.
“Penerapan SPBE akan mubazir tanpa adanya proses bisnis yang memadai, yang akan terjadi adalah pemborosan, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,”ujarnya.
Ditambahkannya, pemahaman akan SPBE dan bisnis proses menjadi sangat penting bagi kita aparatur sipil negara untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Jika bisa saya definisikan secara singkat, penjelasan SPBE dan bisnis proses SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE,”ujarnnya.
Sedangkan peta proses bisnis merupakan gambaran hubungan kerja antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Barim Enricko Median Toni melaporkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1.Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 49 ayat 1, berbunyi “pejabat pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan;
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman. (zek)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)







![Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/prof-nuh-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

