1TULAH.COM, Muara Teweh- Julandi, kakak LA alias Pri (40) yang tertangkap di Desa Sei Rahayu lantaran berbisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu, meminta polisi menangkap bandar besar.
Ia bertutur jika adiknya La alias Pri (40) hanya jadi tumbal. Sementara bandar besar yang menyalulkan barang sabu didapat adiknya justru bebas berkeliaran.
Adik saya itu hanya tumbal. Ia hanya pamakai, sementara gembong besarnya dengan nama samaran R masih bebas berkeliaran. Saya pernah ingin membongkar jaringan mereka ini, namun justru adik saya yang terjerumus,” kata Julandi kepada media ini, Selasa 10 Oktober 2023.
Dikatakannya, dirinya sudah berulang kali menegur adiknya tak dihiraukan. Tapi dia yakin jika adiknya hanya pemakai, bukan sebagai pengedar.
“Saya tetap meminta polisi menagkap bandar-bandar besar. Maksud saya Polisi jangan setengah-setengah membongkar peredaran sabu di Km 52 wilayah Desa Sei Rahayu,” pintanya.
“Dugaan saya jaringan bandar di Km 52 ini mendapatkan barang ppengiriman estafet menuju Mangkahui, Puruk Cahu,” tutupnya.
Informasi lain didapat media ini, perwdaran sabu di Km52 Desa Sei Rahayu II atau wilayah perbatasan dua Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, memang marak. Para pengedar dan bandar sabu biasanya menjual barang-barang haram kepada sopir-sopir truck dan juga sopir travel.
Kondisi yang membuat makin miris. Sebab peredaran sabu tidak saja marak di Kota Muara Teweh, tapi merambah sampai ke desa-desa di beberappa wilayah kecamatan di Barito Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap diduga seorang pengedar sabu warga desa Sei- Rahayu II Rt.003, Rw.001 Kecamatan Teweh Tengah sekira jam 15.30 wib.
Dari terrsangka LA alias Pri (40) polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,88 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Sik MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kronologis penangkapan, kata dia, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat dan waktu penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kloset dalam kamar mandi milik pelaku karna sempat dibuang,” terang Kasat, Selasa (10/10/2023).(*)