Pemkab Asahan Gelar Rakor Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/09/2023).Foto.Irwan/1tulah.com

Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/09/2023).Foto.Irwan/1tulah.com

1tulah.com, ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan  melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/09/2023).

Kegiatan yang melibatkan kalangan perbankan seperti PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan ini, dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesuai  dengan Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya adalah Implementasi dan Revitalisasi Alat Rekam Pajak terhadap Wajib Pajak yang Telah Memenuhi Syarat, terutama di Sektor Restoran/ Rumah Makan, Hotel/ Penginapan, Hiburan dan Parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar pada laporannya menyampaikan, maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah pada Sektor Pajak Daerah.

Selain itu kegitan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Daerah yang telah terpasang Alat Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Sejarah Tercipta! Port FC Juarai Piala Presiden 2025 Taklukkan Oxford United

Sementara itu, Bupati Asahan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan, upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Daerah terus dimaksimalkan.

Salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Asahan.

Dikatakannya, alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) bertujuan untuk mempermudah wajib pajak, dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.

Selain juga membangun sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan Pajak Daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.

Baca Juga :  Kabar Duka, Tokoh Nahdlatul Ulama KH Imam Aziz Meninggal Dunia

Lebih lanjut ia membeberkan, sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Asahan juga sangat mendukung penuh pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi Pajak Daerah Kabupaten Asahan tahun 2023 ini.

“Saya berharap kepada seluruh wajib Pajak Daerah yang telah terpasang maupun yang menyusul segera terpasang alat layanan perekam transaksi Pajak Daerah (tapping device), kiranya bersungguh-sungguh untuk ikut aktif berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah di wilayah kabupaten asahan, yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu misi yang ke-5 “Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”, ujarnya.(Irwan)

 

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:59 WIB

Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB