Polisi Tangkap Afiliator Judi Online di Pekanbaru, Omzet 50 Juta hingga Rp 100 Juta Per Minggu

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi judi online. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Satu orang afiliator judi online dibekuk tim dari Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau.

Praktik bisnis terlarang yang digeluti warga Pekanbaru bernama Ari Guswanto alias AG  (31) itu berhasil dibongkar.

Warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” jelas Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).

AKBP Iwan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita aset milik AG senilai Rp57,7 miliar.

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Di antaranya berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

“AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” ungkap Iwan.

Lebih jauh, dijelaskan dia, AG sendiri membuat sebuah situs website menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026

AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.

“Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya,” terang Iwan.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online.

Iwan mengungkapkan jika jaringan judi online AG masih di dalam negeri.

“Itu nanti sedang kami dalami. Saat ini diduga masih di dalam negeri,” tegasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Berita Terbaru